Rabu 02 Nov 2016 12:11 WIB

Serikat Pekerja Jawa Barat Ajukan Gugatan UMP ke PTUN

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. ( Foto: Septianjar Muharam )
Sejumlah buruh berunjuk rasa terkait penolakan upah minimum provinsi dan menuntut pembatalan PP no 78/2015 di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. ( Foto: Septianjar Muharam )

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Serikat pekerja Jawa Barat menyatakan penolakan atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 yang telah resmi ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Bahkan mereka juga akan mengajukan gugatan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur atas penetapan UMP untuk tahun 2017 sebesar Rp 1,42 juta.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Serikat Pekeja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat Roy Jinto. 

"Upaya hukum yang akan kami lalukan adalah memPTUNkan SK gubernur yang sudah resmi menetapkan keputusan tersebut," kata Roy kepada Republika, Rabu (2/11).

Menurut Roy, UMP yang telah resmi ditetapkan oleh Pemprov Jabar, Selasa (1/11) kemarin cacat hukum. Pasalnya ia menilai aturan yang digunakan sebagai acuan perhitungan upah tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yakni UU Nomor 13 Tahun 2003.

Pemerintah menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai acuan memutuskan besaran upah. Yakni dengan menghitung inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi. 

"Bahwa upah minimum harus ditetapkan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak) sesuai UU 13 2003. Sedangkan UMP tidak berdasarkan KHL, artinya ini bertentangna dengan UU 13 2003. Dengan demikian kami menilai UMP cacat hukum," tuturnya.

Roy menyebutkan gugatan ini akan diajukan menunggu penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang akan ditetapkan maksimal 21 November mendatang. Jika pemerintah kota kabupaten juga mengikuti aturan berdasarkan PP 78 maka juga akan sekaligus digugat ke pengadilan.

"Dalam waktu dekat kita ajukan gugatan. Setelah UMK tanggal 21 November mendatang, jadi sekaligus kalau ada yang tetap memaksakan sesuai PP kita akan PTUNkan sekaligus UMK," ujarnya.

Dalam rentang waktu hingga penggugatan, Roy mengatakan pihaknya tetap akan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan penetapan UMP. Ribuan buruh akan kembali berunjuk rasa ke Pemprov Jabar untuk segera membatalkan keputusan kenaikan UMP sebesar 8,25 persen.

"Pertengahan bulan ini kita akan demo dengan tuntutan kita minta batalkan UMP dan meminta pemerintah kota kabupaten untuk  mengabaikan PP 78 dalam menetapkan UMK," katanya menegaskan.

Roy menyebutkan buruh meminta kenaikan upah minimal 20 persen. Hal tersebut berdasarkan perhitungan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang menghitung berdasarkan KHL, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menandatangani UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624,29.  Angka ini naik sebesar Rp 108.269 dari UMP sebelumnya yakni Rp 1.312.355. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement