Selasa 01 Nov 2016 19:11 WIB

UMK Karawang 2017 Diprediksi Naik Jadi Rp 3,6 Juta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
(dari kiri) Wakil Presiden Toyota Motor manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahyono, Menteri Perindustrian Saleh Husin melihat pengecekan kualitas mobil usai line off Toyota Innova di pabrik PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/11).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Wakil Presiden Toyota Motor manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahyono, Menteri Perindustrian Saleh Husin melihat pengecekan kualitas mobil usai line off Toyota Innova di pabrik PT TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Selasa (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Upah minimum kabupaten (UMK) 2017 Kabupaten Karawang, diprediksi mengalami kenaikan sampai 8,25 persen dari tahun sebelumnya. Pada 2016, UMK wilayah ini mencapai Rp 3,3 juta. Sedangkan tahun depan naik menjadi Rp 3,6 juta. Dengan besaran seperti itu, UMK tersebut digadang-gadang menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, UMK ini akan ditetapkan 20 November mendatang. Semua pihak sudah menyetujui tentang besaran UMK tersebut. Bahkan, sepertinya gubernur juga tidak akan merevisinya.

"Jadi, besaran UMK 2017 mencapai Rp 3,6 juta per bulan," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Selasa (1/11).

Keputusan besaran UMK ini, sudah berdasarkan musyawarah secara tripartit. Yaitu, melibatkan pengusaha, organisasi buruh dan pemerintah. Sebelumnya, ada sejumlah kendala. Yaitu, pengusaha ingin besaran upah di bawah saran pemerintah. Sedangkan dari pekerja ingin di atas saran pemerintah.

Akhirnya, disepakati besaran UMK 2017 disesuaikan dengan saran pemerintah pusat. Kenaikannya hanya 8,25 persen. Meskipun sudah ada kesepakatan bersama, lanjut Suroto, naiknya UMK ini akan memukul industri di sektor padat karya. Seperti, industri tekstil, sandang, dan kulit.

Selain itu, bisa berdampak secara global. Yakni, dengan hengkangnya investor. Mengingat, UMK Karawang terlalu tinggi. Karena itu, perlu dicarikan solusinya. Supaya, industri padat karya tidak gulung tikar dan investor lainnya tidak lari dari Karawang.

"Perlu pembahasan lebih jauh untuk mencari solusi dampak dari kenaikan UMK ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karawang, Hanafi Chaniago, mengatakan, saat ini Karawang masih membutuhkan lahan untuk kawasan industri. Pasalnya, dari 19 kawasan industri yang sudah diusulkan, baru terealisasi enam kawasan. Sehingga, sisanya masih menunggu kepastian soal ketersediaan lahannya.

"Tapi, untuk perizinan kewenangannya ada di BPMPT. Kami jadi, kurang mengikuti perkembangan kawasan industri ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement