Senin 11 Jan 2016 12:04 WIB

Puluhan Perusahaan di Karawang Minta Penangguhan Upah 2016

Buruh berdemo menolak upah murah
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Puluhan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten 2016 ke Pemerintah Provinsi Jabar.

"Sudah ada 24 perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMK (upah minimum kabupaten) 2016," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Senin (11/1).

Ia mengatakan, sebanyak 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2016 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit. Menurut dia, perusahaan-perusahaan itu terpaksa mengajukan penangguhan UMK karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK Karawang yang mencapai Rp3,3 juta per bulan.

"Saat ini puluhan perusahaan tersebut masih menunggu jawaban atau keputusan gubernur terkait pengajuan penangguhan UMK," Kata Suroto.

Menurut catatan Disnakertrans Karawang, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK itu merupakan perusahaan padat karya yang mempekerjakan lebih dari 3.000 orang. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, sandang dan kulit cukup banyak menampung pekerja. 

"Sehingga perusahaan itu keberatan dengan pemberlakuan UMK Karawang yang mencapai Rp 3,3 juta," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement