REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memastikan tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal tersebut disampaikan Presiden saat melakukan pertemuan dengan para ulama dari MUI, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) di Istana Merdeka, Selasa (1/11).
"Presiden mengatakan bahwa ini memang sudah diproses oleh Polri dan beliau menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/11).
Ma'ruf sendiri menilai isu dugaan penistaan agama sudah melebar dan banyak dikaitkan pada hal lain yang sudah berada di luar konteks. Karenanya, agar tak menambah kekisruhan, kata dia, para ulama berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional oleh penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, meminta masyarakat memahami bahwa proses hukum tidak bisa serta-merta. Polisi tidak dapat langsung melakukan penahanan pada Ahok seperti yang diinginkan para pendemo. Sebab, penahanan baru boleh dilakukan jika unsur pidananya terpenuhi.
"Ada proses yang tidak serta-merta. Kita ingin masyarakat memahami ini dan bersikap tenang," kata Wiranto.