Selasa 01 Nov 2016 15:01 WIB

Ketua MPR: Demo Kasus Penistaan Agama adalah Hak Konstitusi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: mpr
Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan mempersilahkan masyarakat menggelar dan mengikuti unjuk rasa pada 4 November mendatang. Aksi unjuk rasa yang akan menghadirkan ormas-ormas dari banyak wilayah di Indonesia ini digelar terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seputar surah Al Maidah ayat 51.

Zulkifli menilai unjuk rasa sah-sah saja dilakukan dan tidak boleh dilarang. Dalam rangka menjunjung demokrasi yang siap menampung aspirasi. "Itu hak konstitusi kita hormati. Silahkan saja," ucapnya usai mengisi materi dalam seminar kemahasiswaan di Politeknik Manufaktur Bandung (Polman) di Kota Bandung, Selasa (1/11).

Meski demikian, Zulkifli meminta masyarakat yang akan berdemo untuk menyampaikan keluhannya dengan cara yang baik. Tidak berubah menjadi aksi anarkis yang justru merugikan. "Sampaikan (kritik) dengan baik. Messagenya sampai tapi tetap teduh aman damai sehingga kepercayaan kepada kita kepada yang demo kepada Indonesia bertambah. Tidak goyah," ujarnya.

Bahkan, ia mempersilahkan jika ada perwakilan yang juga ingin menyampaikan aspirasi ke MPR. Sesuai dengan demokrasi yang dijunjung, Politikus Partai Amanat Nasional ini mengaku sangat terbuka menerima aspirasi.

Sebelumnya, gabungan ormas menyatakan akan menggelar demo besar-besaran di Ibu Kota. Setelah serangkaian demo sudah digelar di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka menuntut proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement