Selasa 01 Nov 2016 11:54 WIB

Ganggu Penerbangan, AP I Minta Penggunaan Lampu Laser Ditertibkan

Pengendara bermotor melintas di dekat sepanduk bertuliskan larangan mengarahkan sinar laser ke pesawat
Foto: Antara/Lucky R
Pengendara bermotor melintas di dekat sepanduk bertuliskan larangan mengarahkan sinar laser ke pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Manajemen Angkasa Pura (AP) I Bandara El Tari Kupang meminta pemerintah setempat segera menertibkan penggunaan lampu laser yang mulai marak demi keamanan penerbangan dari dan ke bandara itu.

"Permintaan penertiban itu sudah kami sampaikan melalui surat kepada Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Perhubungan, Pemkot Kupang, dan sejumlah elemen masyarakat lainnyan," kata Kepala Pengamanan dan Risiko Manajemen Bandara PT AP I Bandara El Tari Kupang Gabriel Lusi Keraf di Kupang, Selasa.

Menurut dia, penggunaan lampu laser secara sembarangan di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu telah mengganggu penerbangan secara serius.

"Karena ini penting dan mendesak, kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti," kata Gabriel.

Menurut dia, dalam sepekan terakhir sudah ada delapan komplain yang disampaikan pilot dari sejumlah maskapai yang mendarat di Bandara El Tari di malam hari.

"Kami mendapat komplain dari sejumlah pilot terutama pesawat yang mendarat pukul 20.00 Wita hingga 23.00 Wita," katanya.

Atas dasar laporan dan komplain pilot itulah Angkasa Pura meminta pemerintah untuk segera menertibkannya.

Dalam kondisi pesawat hendak mendarat di ketinggian 4.500 kaki (1,37 km) dari permukaan laut, sinar laser yang diarahkan ke pesawat sangat terasa dan mengganggu pandangan pilot, bahkan pilot mengalami buta sesaat.

Dia mengatakan, jarak pancaran lampu laser yang selama ini dimanfaatkan memiliki jangkauan hingga dua kilometer sehingga sangat mengganggu pilot yang hendak mendaratkan pesawat.

"Manajemen berharap kerja sama semua pihak untuk kepentingan keselamatan penerbangan di daerah ini," kata Gabriel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement