REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar, membantah bila kasus dugaan penistaan Surah Al Maidah ayat 51, sudah selesai dengan adanya permintaan maaf dari Ahok. Ia menyatakan kasus masih berjalan.
"Pemeriksaan kasus masih berjalan, dan terlapor (Ahok) akan dijadwalkan kembali untuk diperiksa, namun karena waktu yang bersangkutan yang sibuk kita masih menjadwal kembali," kata Boy Rafli Amar kepada wartawan, Senin (1/11), dalam salah satu diskusi Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).
Saat ini, terang dia, sudah ada lima saksi yang diperiksa pihak kepolisian. Di antaranya saksi dari Kepulauan Seribu dan saksi dari pelapor. Selanjutnya, kata dia, pemanggilan terlapor akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
Pemanggilan terlapor, lanjutnya akan dilanjutkan dengan meminta keterangan beberapa saksi ahli, seperti ahli hukum pidana, ahli bahasa dan termasuk MUI juga. Terkait dengan kehadiran Ahok yang mengklarifikasi pernyataanya di kepolisian sebelumnya, Boy menegaskan itu baru pemeriksaan awal. Sehingga belum bisa dikatakan selesai.
"Apa pun yang disampaikan pak Ahok di awal akan jadi bahan pemeriksaan, bisa saja ada pemanggilan kembali oleh penyidik," ujar Boy Rafli Amar menjelaskan.