REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mengimbau Kementerian Agama agar dapat mengambil sikap responsif atas dugaan penistaan agama. Meski saat ini persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, namun diyakini hal terkait agama adalah isu yang sensitif dengan masyarakat.
Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dalam konteks NKRI. “Komisi VIII juga mengimbau Kementerian Agama agar responsif. Menteri Agama masuk ke persoalan agama saja, bukan ke ranah hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (31/10).
Iskan menyebut kalau memang terjadi penistaan agama yang dilakukan oleh pihak tertentu, maka seharusnya Menteri Agama harus mengatakan secara tegas ucapkan saja. “Tapi yang penting tidak hanya ke satu pihak tertentu. Artinya, kalau ada penistaan terhadap agama apapun, itu harus bersikap,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS itu).
Oleh karena itu, pascapersoalan ini, Komisi VIII ke depan akan mendorong agar Kementerian Agama agar lebih fokus mengurusi persoalan agama. Hal itu dapat dilakukan dengan cara memberdayakan dan mengajak dialog ormas-ormas keagamaan. Khususnya dalam menjaga agar bagaimana membuat keharmonisan, kerukunan, kebersamaan satu sama lain, khususnya antarumat beragama. Dengan cara seperti inilah, Iskan yakin persoalan mengurusi keyakinan umat beragama lain seperti yang terjadi saat ini, dapat diantisipasi sebaik mungkin.
Menurut dia, apabila ada orang lain mengurusi keyakinan orang lain, pasti akan terjadi konflik di masyarakat. Pada tanggal 4 November 2016 mendatang, akan terjadi unjuk pendapat yang dilakukan ormas-ormas Islam terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ormas-ormas Islam tersebut menuntut agar proses hukum dugaan penistaan agama dapat segera diproses hukum oleh kepolisian, sehingga tidak berlarut-larut menjadi polemik di masyarakat.