Senin 31 Oct 2016 22:31 WIB

Keluarga Dahlan Iskan Ajukan Penangguhan Penahanan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Angga Indrawan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) menjawab pertanyaan awak media selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak keluarga mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Senin (31/10). Permohonan tersebut diajukan karena kondisi kesehatan tersangka dugaan korupsi aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha itu dikabarkan memburuk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan, surat permohonan tangguh penahanan Dahlan Iskan baru diterima Kejaksaan pada Senin sore, setelah Dahlan selesai menjalani pemeriksaan dan dikembalikan ke Rutan Medaeng.

"Waktu diperiksa kondisi Pak Dahlan tidak baik, tensi darahnya naik 160 lebih, karenanya minta istirahat. Setelah sampai di rutan, kami dengar kabar Pak Dahlan drop," kata Romy saat dihubungi Senin (31/10) malam.

Romy menambahkan, beberapa anggota keluarga Dahlan ditulis sebagai penjamin dalam surat permohonan tangguh penahanan yang dikirimkan. Sebagai penjamin yakni istri, anak, dan menantu Dahlan. Selain itu, juga terdapat rekam medis dari dokter.

Meski demikian, menurut Romy, hingga kini, Kejaksaan belum mengambil keputusan terhadap permohonan penangguhan penahanan Dahlan tersebut. "Masih diproses di Kejaksaan. Untuk menyetujui atau tidak bukan hanya dari Pak Kajati, tapi juga harus dari Jakarta [Kejaksaan Agung]," jelas Romy.

Dahlan telah ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Mantan Dirut PLN tersebut diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

Saat itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU periode 2000 - 2010. Sebelumnya, penyidik Kejati telah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Dahlan dan Wishnu kini ditahan di Rutan Medaeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement