REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menghadapi masalah kekurangan personel sejak lama. Implikasinya, penegakan Perda di Kota Resik pun kurang bisa maksimal.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kasatpol PP Kota Tasikmalaya Asep Maman Pemana. Dia mengakui jumlah personelnya hanya 90 orang. Padahal ia menilai jumlah personel satpol PP normalnya adalah sebanyak 350 orang. Jika dengan jumlah sebanyak itu, ia baru merasa mampu menerapkan Perda secara optimal.
"Berkaitan dengan kurangnya anggota Satpol PP, aturannya setiap Satpol PP itu minimal 350 orang, sedangkan di sini baru ada 90 orang. Nah kurangnya masih banyak 260. Ini kalau kita berorientasi pada aturan jumlahnya 350," katanya saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Ia pun berharap perubahan struktur kelembagaan Satpol PP dari satuan menjadi dinas mampu memfasilitas penambahan jumlah personel. Nantinya, perubahan Satpol PP menjadi Dinas Polisi Pamong Praja akan diberlakukan awal 2017.
"Kalau kenyataannya seperti ini (jumlah personelnya kurang, Red) maka mudah-mudahan ke depan ada perhatian soal kuantitas anggota. Karena kompleksitas masalah di lapangan harus ditangani oleh petugas dalam jumlah banyak," ujarnya.
Ia mengingatkan dengan minimnya personel maka perhatian terhadap penegakan Perda seperti soal izin restoran atau izin hotel menjadi kurang terpantau. Sehingga ia ingin dinas terkait juga berperan aktif melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Satpol PP.
"Soal izin restoran, pelaksanaannya kami koordinasi dengan UPT teknis, kita enggak langsung. Karena tugas utamanya ke lokasi yang perlu diamankan, kami koordinasi dengan UPT teknis yang punya kewenangan berkaitan dengan masalah tersebut," jelasnya.