Jumat 28 Oct 2016 20:17 WIB

Wali Kota Makassar Resmikan Program Jaksa Samboritta

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsul Riza
Foto: makassarkota.go.id
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Syamsul Riza

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar meluncurkan program Jaksa Samboritta di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat (28/10). Program Jaksa Samboritta menurut Wali Kota Danny sejalan dengan misi ketiga pemerintahan DIA (Danny-Ical) 'Mereformasi Tata Pemerintahan Menjadi Pelayanan Publik Kelas Dunia Bebas Korupsi'.

Menurutnya, misi ketiga pemerintahannya menjadi landasan bagi Pemerintah kota untuk lebih baik, lebih bersih, dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan. Korupsi lanjut Danny telah menjadi momok bagi bangsa Indonesia, bahkan nyaris menjadi karakter dan budaya yang harus diperangi hingga tuntas ke akar-akarnya.

Perilaku korup dapat diperangi dengan melakukan tindakan preventif hingga represif. Program Jaksa Samboritta menurut Wali Kota Danny adalah salah satu bentuk pencegahan dari terjadinya praktek korupsi di lingkungan pemerintahannya.

Tiga unsur (pemerintah kota, TP4D, dan BKM) yang terdapat dalam program Jaksa Samboritta saling bersinergi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Pemerintah kota kata Wali Kota Danny akan berupaya menjalankan proses pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Hadirnya Jaksa Samboritta memberikan fasilitas bagi pemerintah kota untuk mencegah sejak awal terjadinya praktek korupsi dengan berkonsultasi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. "Satu SKPD dikawal satu jaksa yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," sebut Danny.

Tahap pertama ada sepuluh SKPD yang ikut dalam program ini. Kesepuluh SKPD yang dipilih adalah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Hidayatullah menyampaikan, institusi yang dipimpinnya akan melakukan tindakan preventif bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar terhindar dari praktek korupsi.

 

"Kejaksaan tidak akan menunggu di tikungan, setelah ada pelanggaran baru dihentikan namun jaksa harus berada di bawah rambu untuk melakukan tindakan preventif," kata Hidayat menganalogikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement