Jumat 28 Oct 2016 16:53 WIB

Istri Gatot Brajamusti Turut Diperiksa Soal Senpi Ilegal

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggiring tersangaka Gatot Brajamusti saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggiring tersangaka Gatot Brajamusti saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya turut melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesai, Gatot Brajamusti, Dewi Aminah terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah Aa Gatot.

Tersangka kasus narkoba bersama suaminya tersebut didatangkan langsung dari tahanan Polda Nusa Tenggara Barat pada Kamis (27/10) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Semalam ya, sudah datang ( ke Jakarta), pastinya untuk pemeriksaan. Tapi yang pasti soal senjata api milik suaminya," ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (28/10).

Kendati demikian, menurut Budi, hingga saat ini Dewi belum juga dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, kata dia, kondisi Dewi masih terlihat lelah setelah melakukan perjalanan jauh dari dari Kota Mataram NTB. Karena itu, pihaknya sementara ini menitipkan Dewi di Rutan Polda Metro Jaya.

"Belum kami periksa ya, kami titipkan dulu di Rutan Polda Metro, rencana baru pekan depan kami periksa ya," ujar Budi.

Untuk diketahui, Aa Gatot telah menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api Ilegal. Matan duru spiritual beberapa artis tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan penyimpanan amunisi dan senjata api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement