Kamis 27 Oct 2016 20:37 WIB

Ribuan Warga Sumbar Terancam tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Rep: Retno Wulandari/ Red: Ilham
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MENTSWAI -- Ribuan warga Kabupaten Mentawai dan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 15 Februari 2017. Ini dikarenakan mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

"Warga yang tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Capil setempat, memang tidak bisa memberikan hak pilih sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Payakumbuh Hetta Mambayu, Kamis (27/10).

Hetta menegaskan, KPU akan melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, KPU tidak dapat memberikan kelonggaran bagi siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan untuk memilih. Meski demikian, Hetta tidak menampik adanya kemungkinan perubahan aturan menjelang pemilihan agar partisipasi pemilih bisa meningkat.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan, data terakhir perekaman data e-KTP di Mentawai baru 80,39 persen atau 48.429 orang dari 60.241 yang wajib KTP. Sedangkan di Payakumbuh, 96 persen atau 86.563 orang yang telah merekan e-KTP dari 90.166 orang wajib KTP. Total untuk Mentawai dan Payakumbuh ada 15.415 warga yang belum merekam e-KTP.

Mardi mengatakan, syarat pemilih sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 itu sangat menguntungkan untuk meningkatkan capaian perekaman e-KTP di Sumbar, terutama di daerah yang sedang melaksanakan pemilihan kepala daerah. "Ini terbukti dari capaian perekaman di Mentawai yang cukup signifikan dalam dua bulan terakhir menjelang pelaksanaan pemilihan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement