REPUBLIKA.CO.ID ASAHAN -- Petugas Satreskrim Polres Asahan menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Malaysia dalam razia yang rutin digelar di perbatasan. Kali ini, 15 bal pakaian bekas diamankan dalam razia tersebut.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, pakaian bekas itu diduga akan diedarkan di wilayah Asahan dan sekitarnya. "Dari penangkapan ini ada 15 bal yang kami amankan berikut dua sopir. Semuanya sudah kami limpahkan ke Bea dan Cukai Teluk Nibung di Tanjung Balai hari ini," kata Bayu, Kamis (27/10).
Bayu menjelaskan, pakaian bekas ini diamankan di dua tempat berbeda. Sebanyak tujuh bal yang diangkut menggunakan bus CV Karya Agung BK 7007 WA menuju ke Medan diamankan pada Senin (24/10) sore. Sementara delapan bal yang dibawa menggunakan mobil pribadi diamankan di Jl Sei Berantas, Sei Tulang Raso pada malam harinya.
"Kedua sopir tersebut bernama Herman Sinaga, 26 tahun, warga Tanjung Pinggir dan Musa Marpaung, warga Sei Berantas. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bea dan Cukai Teluk Nibung," ujar Bayu.
Bayu mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi mengenai adanya peredaran barang ilegal. Satreskrim Polres Asahan pun, lanjutnya, akan terus melakukan razia rutin di wilayah perbatasan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal.