Kamis 27 Oct 2016 15:25 WIB

Hendardi: Pengungkapan Kasus Kematian Munir Belum Selesai

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Setara Institute Hendardi.
Foto: Antara
Ketua Setara Institute Hendardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktifis HAM Munir, Hendardi menegaskan, pengungkapan kasus kematian Munir belum selesai. Pasalnya, dalam laporan TPF terdapat empat aktor yang semestinya diungkap dalam kasus ini yaitu pelaku lapangan, pihak yang menfasilitasi, perencana dan pengambil keputusan.

“Pekerjaan itu memang belum paripurna karena berhenti di putusan bebas Muchdi PR dan kemudian tidak dilanjuti PK (Peninjaun kembali),” ujar Hendardi dalam jumpa pers, di Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Proses hukum kasus ini, kata Hendardi, baru sampai di level perencana yaitu Muchdi PR meskipun pada akhirnya divonis bebas. Hendardi pun menyayangkan tidak adanya upaya PK dari Jaksa Agung pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Waktu itu, Hendardi mengaku beberapa kali bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas novum apa saja yang dibutuhkan agar putusan bebas Muchdi PR bisa di PK. Namun PK untuk putusan Muchdi PR  tidak dilakukan.

“Dalam konteks proses hukum itu bisa proses lanjut dengan pertama mengumumkan ke publik. Kedua  membentuk atau melanjutkan PK kasus Muchdi PR dengan novum yang diajukan,” kata Hendardi.

Untuk itu, menurut Hendardi merupakan tugas Jaksa Agung saati untuk melanjutkan kasus ini. Hendardi mendasak Jokowi mencopot Jaksa Agung jika tidak bisa melakukan langkah tepat terkait kasus ini.

Hendari mengungkapkan, selama TPF bekerja banyak kendala yang dihadapi dalam melakukan penyelidikan. Tiga bulan pertama, tim tidak mendapatkan data apapun karena semua akses ditutup.

Periode kedua, tim sedikit mengancam ke presiden agar diberikan akses melakukan penyilidikan. Sehingga tim akhirnya bisa memeriksa beberapa pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, pemeriksaan tidak bisa dilakukan di luar kantor BIN.

Kendala tersebut dihadapi TPF dalam peroses penyilidikan waktu itu. Sebab itu, tim meminta kepada presiden agar membentuk tim kembali yang lebih solid agar mudah mendapatkan akses. Namun, tim yang diminta tersebut tidak dilakukan oleh presiden.

“Saya kira pembentukan tim masih relevan. Masih ada beberapa orang luput dari pemeriksaan karena sulit,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement