REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengaku akan menemui Presiden Joko Widodo terkait pengusutan kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Sebab hingga saat ini berkas temuan tim pancari fakta (TPF) Munir belum juga sampai di tangannya.
Prasetyo menjelaskan JAM Intel telah berupaya untuk bertemu dengan para mantan anggota TPF Munir. Namun merasa kesulitan karena tim TPF tersebut telah bubar sehingga dokumen pun gagal didapatkan.
Selanjutnya kata dia, Mensesneg sendiri menyatakan bahwa dokumen sama sekali tidak masuk dalam arsip bahkan tidak tercatat. Hingga kemudian Presiden dengan tegas meminta aparat penegak hukum untuk mencari kembali dokumen temuan itu.
Oleh karena itu, Prasetyo menyatakan akan bertemu dengan Jokowi langsung untuk khusus membahas kasus ini. Pastinya setelah dokumen tersebut diserahkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Jokowi.
"Saya sampaikan bahwa kalau perlu nanti saya pun kemungkinan akan menghadap beliau, membicarakan hal ini," ujarnya di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Selain itu, Praseyto mengaku mengapresiasi langkah SBY dalam memberikan keterangan terkait menghilangnya dokumen temuan TPF Munir. Artinya dalam sudut pandang Prasetyo, SBY bertanggungjawab perihal keberadaan dokumen kasus Munir disebut-sebut telah diserahkan tim pada SBY.
"Itu bukti wujud Pak SBY untuk peristiwa meninggalnya munir itu selayaknya dicermati, dikumpulkan fakta seperti apa. Tentunya saat itu pemikiran beliau untuk supaya kasus meninggal Munir diproses secara hukum," ujar Prasetyo mengenang langkah SBY tempo dulu.
Ia melanjutkan, dalam kasus Munir, pelaku pembunuhan telah divonis oleh Hakim yakni mantan Pilot Garuda, Pollycarpus. Pollycarpus divonis 14 tahun penjara sejak 7 September 2004 silam.
"Bahkan saya sendiri yang mengendalikan perkaranya dan kalian lihat sendiri untuk Pollycarpus ternyata hakim sependapat dengan kita sebagai pelaku sehingga dijatuhi hukuman. Sementara tersangka lain Muhdi sudah diajukan pengadilan tapi hakim menyatakan tidak bersalah dan dibebaskan," jelasnya.