Selasa 25 Oct 2016 23:27 WIB

Ini Alasan Irman Gusman Ajukan Praperadilan

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan mantan ketua DPD RI Irman Gusman melawan KPK. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut, melalui kuasa hukumnya Irman menyampaikan alasan mengajukan Praperdilan.

Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan seperti yang disangkakan oleh KPK, bahwa Irman diduga terima suap Rp 100 juta rupiah dari CV Semesta Berjaya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sedangkan lanjutnya dalam operasi tersebut pasti ada rencana yang telah lebih dulu disusun oleh KPK untuk menjebak Irman.

"Namanya operasi, itu pasti sudah terencana, sudah ada persiapan yang baik," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Selanjutnya, Tommy mengatakan yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya surat perintah penangkapan maupun surat tugas penyidikan yang dilayangkan kepada Irman pada malam OTT. Sedangkan surat yang dibawa oleh penyidik KPK tertanggal 26 Juni 2016 itu atas nama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

"Jadi terhadap Pak Irman ini tidak ada surat tugas, tidak ada surat perintah, nah ini kita kira, karena namanya operasi, tentu cacat hukum. Bahkan kami menduga ini bukan penahanan penangkapan oleh KPK tapi karena KPK mau tidak mau harus dihormati," jelasnya.

Pengacara Irman juga menegaskan, penetapan tersangka terkadap kliennya tidak memenuhi dua alat bukti. Selain itu, pihaknya juga membantah jika Irman menerima gratifikasi.

"Ini kan hadiah yang tidak diketahui oleh pak Irman, tentu harus dihormati pasal-pasal gratifikasi. Gratifikasi itu ada waktunya 30 hari dan seingat saya Pak Irman, dua hari setelah itu sudah melaporkan gratifikasi ini kepada KPK. Tunggu saja nanti tanggapan dari KPK," ujar dia.

Seperti diketahui matan kepala DPD tersebut ditetapkan KPK menjadi tersangka pada (17/9) lalu. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari ditektur utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto untuk meloloskan kuota gula impor tanpa label SNI.

Pemberian uang tersebut diduga sebagai ucapan terima kasih Susanto atas pemberian kuota gula impor kepada Sumatera Barat yang dilakukan oleh Irman. Oleh karena itu KPK menetapkan Irman sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement