Selasa 25 Oct 2016 17:42 WIB

Agus Martowardojo Minta KPK Buat Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo meminta penjadwalan ulang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini menyusul ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri

"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Selasa (25/10).

Priharsa mengatakan, penjadwalan ulang kepada Gubernur BI itu akan dilakukan pada 1 November 2016. Adapun penyidik KPK hari ini kembali memanggil Agus DW Martowardojo. Ia sedianya akan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri untuk tersangka Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri).

Pemanggilan kepada Agus DW Martowardojo berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Menteri Keuangan RI pada 2010-2013. Diketahui, anggaran proyek pengadaan e-KTP tersebut disetujui saat era Menkeu, Agus Marto.

Adapun, ini merupakan pemanggilan kedua untuk Agus, setelah pada panggilan pertama pada Selasa (18/10) pekan lalu ia tidak hadir. Sehingga kembali dijadwalkan ulang pada hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif juga mengatakan pemanggilan kepada Agus guna memintai keterangan terkait pendanaan atau penganggaran proyek pengadaan e-KTP. Mengingat penganggaran proyek pengadaan e-KTP tersebut terjadi pada masa Menteri Keuangan era Agus.

"Ya dimintai keterangan biar penyidik lebih jelas siapa yang bertanggungjawab, itu kan uang negara yang dipakai maka perlu Menkeu saat itu untuk ditanyai pandangannya," kata Syarif yang ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Bersamaan dengan Agus, KPK juga hari ini memanggil sejumlah Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT SSucofindo Nur Efendi, karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Agus Eko Priadi. Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi.

Terkait kasus yang telah disidik KPK selama dua tahun lebih ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya mantan Manteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar, mantan anggota DPR M Nazaruddin, dan sejumlah pejabat maupun PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement