Selasa 25 Oct 2016 06:32 WIB

Gubernur Sultra Siap Bantu KPK Ungkap Kasusnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014 di kantor
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014 di kantor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (24/10). Nur Alam yang datang sejak pukul 11.05 WIB, keluar gedung KPK pada pukul 19.15 WIB.

Ia hari ini diperiksa perdana sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam Persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014. Namun usai diperiksa, Nur Alam enggan berbagi cerita perihal pemeriksaannya hari ini.

"Tanya pengacara saya saja," kata Nur Alam singkat, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pengacara Nur Alam, Achmad Rifai mengungkap kliennya ditanyai penyidik sejumlah hal yang berkaitan dengan penerbitan IUP pertambangan di Provinsi Sultra. Dalam menjawab pertanyaan, ia menilai kliennya sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik.

Di antaranya, tugas dan fungsinya sebagai gubernur, proses hingga keluarnya izin pertambangan tersebut. Selain itu, ia juga mengungkap penyidik juga menanyakan apakah kliennya mengenal PNS Setda Sultra sodara Ridho Insana dan Direktur PT Anugrah Harisma Barakah Widdi Aswindi.

"Itu ditanyakan oleh penyidik, dan semuanya dijawab dengan sangat terbuka dan tidak ada yang ditutupi, beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya," kata Achmad.

Ia juga mengungkapkan, kliennya tidak pernah mempengaruhi saksi Ridho Insana yang beberapa hari lalu dijemput paksa oleh KPK. Diduga Ridho merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

"Tidak ada, tidak ada mempengaruhi saksi tidak ada sama sekali, beliau sampaikan apa adanya tentang yang bersangkutan. Jadi nggak ada sama sekali apalagi mempengaruhi dan sebagainya," katanya.

Ia melanjutkan, kliennya juga menjelaskan semua yang terkait bagaimana proses keluarnya IUP tersebut. Menurutnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewenangan Nur Alam sebagai gubenur.

"Jadi ketika ada dua di daerah, ketika lintas kabupaten maka yang punya kewenangan dalam mengeluarkan adalah gubernur, sama ketika andai kata tempatnya ada di dua provinsi berbeda, maka kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Itu tadi dijelaskan secara luas dan gamblang kewenangan masing-masing dalam proses itu," kata dia.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali terhadap Nur Alam ini perdana sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/8) lalu. Diketahui, dalam kasus ini Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan.

Gubernur dua periode itu mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah, selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement