REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan melantik pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta pada Rabu (26/10). Itu setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan surat cuti memasuki masa kampanye.
Namun begitu, Tjahjo belum mengantungi nama yang bakal mengemban tugas Ahok selama masa kampanye tiga bulan kedepan. Menurutnya, yanh pasti, pelaksana tugas Ahok adalah pejabat eselon satu yang memiliki rekam jejak yang baik.
"Eselon satu ber-track record baik, berpengalaman dari bawah memahami ekonomi, memahami keuangan daerah, dan kesekretariatan daerah," kata Tjahjo usai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Tjahjo menjelaskan, nantinya, Plt gunernur memiliki kewenangan yang sama dengan tugas gubernur. Termasuk mengesahkan dan menandatangani anggaran pengeluaran belanja daerah (APBD). "Bisa (menandatangani anggaran pengeluaran belanja daerah). Ada aturannya ada payung hukumnya," ucap Tjahjo.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama telah resmi mengajukan cuti kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Ahok.