Ahad 23 Oct 2016 07:50 WIB

Dewan Pakar ICMI: Polri tak Perlu Izin Presiden untuk Periksa Ahok

Rep: c62/ Red: Teguh Firmansyah
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --‎ Kasus penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjadi polemik. Polisi sebagai pihak terdepan penyelidikan belum juga memeriksa Ahok. 

Polemik semakin memanas ketika berada kabar bahwa polri menunggu izin Presiden untuk memeriksa sebagai pelaku tunggal penista agama.

"Kenapa Polri masih gunakan aturan tersebut.? Padahal aturan tersebut sudah dibatalkan oleh MK pada 26 September 2012 silam," kata Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada Republika.co.id, Ahad (22/10).

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Ketua Mahfud MD telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pasal itu semula memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Jadi Keputusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa  proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden.

"Karena itu jika ada penegak hukum yang masih gunakan aturan tersebut jelas tak beralasan sama sekali," ujar  Anton yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama.

Baca juga, Ribuan Demonstran Mulai Bergerak Tuntut Ahok Diproses Hukum.

Anton yang juga mantan sekretaris pribadi Presiden ke-2 Soeharto mengatakan, penistaan agama adalah kasus sangat serius karena memiliki keresahan sosial sangat tinggi. Sehingga wajar jika rakyat berunjuk rasa di berbagai tempat menuntut kasusnya cepat ditangani secara hukum bukan hanya umat di Indonesia tapi juga dunia.

Kemarahan umat ini bisa dipahami karena Alquran sangat mulia dan tak ada dusta di di dalamnya.  "Karena itu ratusan juta hanya menuntut supaya hukum dan keadilan ditegakkan tidak ada kaitannya dengan  politik apalagi dengan pilkada," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement