REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hajar mengatakan Bareskrim Polri harus bertindak cepat memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan pelecehan Alquran. Hal tersebut untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat.
"Polisi harus gerak cepat menanggapi aspirasi masyarakat, kalau tidak dikhawatirkan masyarakat (akan) menggunakan cara-caranya sendiri seperti tindak kekerasan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (22/10).
Menurutnya penyidik harus segera melanjutkan kasus Ahok ini menjadi penyidikan. Dengan begitu pemeriksaan bukan hanya berhenti pada para saksi dan juga saksi ahli maka juga dapat melakukan pemeriksaan kepada Ahok.
"Jadi kalau sekarang belum masuk ke penyidikan maka dimasukkan dulu ke penyelidikan, nah nanti dipanggil sebagai saksi, Pak Ahok pun dipanggil sebagai saksi kalau sudah penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika Polri sudah mendapatkan dua alat bukti seperti keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, maka sudah bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengingatkan jika Polri lamban memproses kasus ini, dikhawatirkan justru ada tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh masyarakat akan mengarah pada kekerasan.
"Kan sudah semua orang melaporkan, mendorong, nanti dikhawatirkan kalau polisi tidak cepat maka masyarakat akan melakukan caranya sendiri makanya polisi harus cepat," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah lamanya penanganan kasus ini lantaran mantan bupati Belitung Timur tengah mencalonkan diri dalam Pilkada 2017 nanti. Menurutnya, antara Pilkada dan kasus dugaan penghinaan kepada Almaidah 51 sangat jelas berbeda.
"Ini harus dipisahkan, kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, kan belum kampanye, belum apa-apa, kejadiannya kan masih jauh jadi tetap harus ditindak," ucapnya.