REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyelesaikan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.388.000 per bulan.
Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan, besaran UMP 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 182 ribu dari UMP 2016 sebesar Rp 2.206.000 per bulan. Rapat diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel dengan dihadiri wakil pengusaha dan pekerja, Jumat (21/10).
Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah menjelaskan, dirinya baru mengetahui penetapan UMP 2017 mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang baru yaitu PP Nomor 21 tahun 2016. “Dalam aturan baru tersebut, komponen inflasi yang menjadi patokan dalam perhitungan UMP merupakan inflansi yang berlaku nasional. Pada penetapan UMP sebelumnya komponen inflasi yang digunakan adalah inflansi daerah,” katanya.
Menurut Ali, perbedaan dalam menetapkan UMP 2017 yang menggunakan PP No.21/ 2016 memang belum banyak diketahui oleh para pekerja. “Mengapa pemerintah mematok nilai inflasi nasional yang hanya 3,07 persen. Padahal jika mengacu pada inflasi Sumsel, besarnya ebih dari 4,5 persen,” ujarnya.
Ali menyatakan, PP No.21/ 2016 tidak memihak pada para pekerja. Nilai inflansi Sumsel lebih tinggi dibandingkan dengan nasional. "Dengan nilai inflasi yang lebih tinggi jelas menyulitkan pekerja,” katanya.
Menurut Ali, kenaikan Rp 182 ribu akan menempatkan pekerja pada posisi belum layak. “Kami pekerja mengajukan nota keberatan hingga proses pembatalan dasar hukum atas penggunaan inflansi nasional dalam perhitungan UMP di daerah," katanya.