REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengaku kesulitan untuk mencari dokumen temuan tim pencari fakta (TPF) kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib. Kejagung akan mencoba menemukan dokumen tersebut dengan mendatangi satu per satu mantan anggota TPF.
"Kami masih terus menelusuri, nampaknya enggak mudah juga mendapatkan dokumen itu," ujar Jaksa Agung RI M Prasetyo di gedung Kejakgung, Jumat (21/10).
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan dokumen temuan tim pencari fakta (TPF) kasus tewasnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
Menurut Prasetyo telah bubarnya TPF Munir menjadi alasan sulitnya mencari dokumen tersebut. Meski demikian JAM intel masih ditugaskan untuk terus mencoba mengunjungi satu per satu mantan anggota TPF.
"Saya tugaskan untuk menelusuri Jamintel. Nanti kita akan melakukan lagi upaya yang lebih intensif," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah tidak tersimpan di Kejaksaan Agung temuan TPF tersebut sebelumnya, Prasetyo membantah. Menurutnya kalau saja Kejaksaan Agung memiliki salinan temuan TPF tersebut maka tidak kesulitan menemukannya.
"Justru kejaksaan pun tidak pernah dapat dokumen itu. Kita sudah cari di sini tidak ada. Kalau ada kan tidak perlu kita cari ke sana kemari," jelasnya.
Prasetyo menambahkan siapapun yang menyimpan dokumen itu supaya dapat segera menyerahkan. Sehingga selanjutnya dapat segera mendalami dan mempelajari dokumen tersebut.