REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen tidak memenuhi syarat dukungan.
"Setelah diverifikasi faktual, dua pasangan bakal calon independen tidak memenuhi syarat dukungan minimal," kata Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan KIP Kota Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat (21/10).
Dua pasangan calon dari jalur independen yang tidak memenuhi syarat dukungan tersebut yakni Marniati dan Amiruddin Usman Daroy serta H Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani. Didampingi ketua dan para komisioner KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, syarat dukungan minimal masing-masing pasangan calon 7.086 dukungan. Pasangan Marniati dan Amiruddin Usman Daroy, kata dia, hanya memiliki 4.830 dukungan.
Sedangkan pasangan Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani hanya 3.090 dukungan. "Syarat dukungan ini merupakan satu dari sejumlah syarat bagi pasangan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. Lulus atau tidaknya dua pasangan dari jalur perseorangan ini akan ditetapkan dalam rapat pleno KIP Banda Aceh," kata dia.
Indra Milwady menyebutkan, setiap pasangan bakal calon wajib memenuhi setiap syarat yang telah ditetapkan. Jika ada satu syarat saja yang tidak dipenuhi, maka pasangan calon, baik dari perseorangan maupun partai politik bisa dinyatakan gugur.
"Penentuan lulus atau tidaknya dua pasangan bakal calon perseorangan ini akan ditentukan dalam rapat pleno KIP. Kami tidak bisa menyatakannya sekarang, tergantung publik yang menilainya," kata Indra Milwady.
Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh 2017-2022 digelar 15 Februari 2017. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pemilihan gubernur serta 19 bupati/wali kota di Provinsi Aceh.