Kamis 20 Oct 2016 19:41 WIB

‎Pakar: Tak Ada Celah Bagi Ahok Meloloskan Diri dari Hukum

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Ilham
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak ada sedikit pun celah bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk lolos dari dugaan kasus penistaan agama. Selain itu, tidak ada kekuatan apapun yang bisa menahan Ahok dari kasus tersebut.

Ada empat norma yang berlaku, yakni norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kebiasaan. "Penistaan yang dilakukan Ahok terhadap Alquran sudah memenuhi keempat norma tersebut. Jadi tidak ada celah dan tidak ada satupun kekuatan yang bisa melindungi Ahok dari kasus tersebut," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Kamis (20/10).

Asep menjelaskan, untuk norma hukum, Ahok jelas sudah melanggar aturan hukum mulai dari UUD NRI 1945 sampai KUHP terkait penistaan agama. Ahok juga sudah melanggar norma agama, terutama agama Islam. Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga melanggar hukum kesusilaan atau moral karena penistaan kepada satu agama adalah tidak bermoral.

Begitu pun norma kebiasaan karena sangat tidak mungkin seorang pejabat publik melakukan itu. "Jadi baik dari hukum positif, politik, etika, dan lain-lain, dia tidak mungkin bisa lolos," kata Asep.

Menurut dia, meski ada berbagai isu miring maupun fakta bahwa ada kesan melindungi dari aparat, namun itu tidak akan bisa menahan masyarakat mendapat keadilan. Asep pun meminta semua pihak yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menegakkan hukum menjalankan tugasnya memproses Ahok.

Seharusnya, kata dia, pihak pertama yang harus bergerak memanggil Ahok adalah DPRD dan kemudian mengeluarkan rekomendasi pemecatan. Asep menduga DPRD DKI tidak mungkin memanggil Ahok untuk kasus ini. Pasalnya, DPRD DKI Jakarta dikuasai oleh partai-partai seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura yang menjadi pengusung Ahok pada pilkada 2017 nanti.

Asep pun membandingkan kasus Ahok dengan mantan Bupati Garut Aceng Fikri. "Hanya karena kasus nikah siri bisa diberhentikan oleh pemerintah, tapi kasus penistaan yang dilakukan oleh Ahok yang kadar kesalahannya ribuan kali lipat, DPRD DKI diam saja dan tidak memprosesnya," kata Asep.

Apabila DPRD DKI tidak bergerak, maka menurut dia masih ada harapan pada Polri untuk memprosesnya secara hukum. Kalau Polri juga diam dan terkesan melindungi, maka presiden-lah yang harus turun tangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement