REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan akan menagih hasil uji laboratorium forensik perihal video dugaan penistaan agama Alquran ayat 51. Dugaan penistaan tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berada di Kepulauab Seribu pada (26/9) lalu.
"Hari ini saya akan koordinasi dengan kalabfor, mudah-mudahan minggu ini sudah selesai hasil analisis labfornya," ujar Andrianto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (20/10).
Andrianto menjelaskan bila uji labfor telah keluar maka akan diketahui hasil analisis forensik pada tuturan dalam video tersebut seperti apa. Kemudian hasil uji labfor dapat dikonsultasikan kepada para pakar lainnya.
"Nanti kita konsultasikan dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana, apa sih kira-kira, apakah ini masuk kategori menista atau tidak. Nanti mereka yang menentukan," paparnya.
Harapnya, apabila hasil uji labfor telah keluar maka minggu depan dijadwalkan mulai melakukan pemanggilan kepada para saksi ahli. Sehingga penanganan masalah dugaan penistaan agama ini dapat diselesaikan dengan cepat. "Minggu depan mungkin kita minta klarifikasi ke saksi ahli," ujarnya.