Kamis 20 Oct 2016 10:38 WIB

Suku Anak Dalam Kelola 114 Hektare Kebun Karet

Suku Anak Dalam, ilustrasi
Suku Anak Dalam, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Orang rimba atau yang dikenal sebaga Suku Anak Dalam (SAD)  kini memiliki hak untuk mengelola tanaman karet seluas 114 hektare dalam konsesi perusahaan di daerah Terab, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. "Hak itu diperoleh setelah diadakannya dialog antara orang rimba dan PT Wana Perintis yang digelar pada Selasa (18/10) di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang difasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Direktur Bina Usaha Hutan Produksi Kementerian LHK, Gatot Soebiantoro, Kamis (20/10).

PT Wana Perintis merupakan pemegang usaha tanaman industri karet. Perusahaan ini akhirnya memberikan lahan seluas 114 hektare kepada orang rimba untuk mengelola perkebunan karet tersebut sebagai sumber pendapatan mereka.

Dalam dialog yang dihadiri Kadis Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah, dan Ida Mangiri dari Kementerian Sosial, ikut hadir pula sejumlah SAD, termasuk empat unsur pimpinan di wilayah Terab, yakni Tumenggung Menyurau, Tumenggung Ngamal, Tumenggung Nyenong, dan Tumenggung Ngirang. Semuanya sepakat untuk memberikan lahan seluas ratusan hektare tersebut kepada orang rimba yang akan mengelola perkebunan karet.

"Atas kerelaan PT Wana Perintis menyerahkan hak kelola itu, pemerintah memberi kompensasi dengan menghapus atau mereduksi nilai provisi sumber daya hutan (PSDH) dari investasi yang dikeluarkan perusahaan pada areal tanam itu," kata Gatot Soebiantoro.

Setelah kalkulasi dibuat, akan dirembuk lagi mengenai persentase bagi hasil penjualan getah karet dalam skema kemitraan perusahaan dan SAD. Pada akhirnya, kedua pihak akan menyelesaikan finalisasi draf kesepahaman pada 24 Oktober nanti.

Terobosan baru ini dalam upaya penyelesaian konflik dimana para pihak mau saling mendukung. Untuk saat ini perusahaan terbebani biaya investasi. Dari 6.900 hektar areal konsesi HTI, hanya 2.700 hektar yang baru dapat ditanami.

Dari penanaman itu, perusahaan belum memperoleh untung. Sementara areal yang dituntut untuk pengelolaan SAD masuk areal tanaman pokok, bukan areal konservasi ataupun kehidupan. Gatot mengatakan sesuai aturan, memang tidak seluruh areal dapat dibuka menjadi HTI. Perusahaan wajib mengalokasikan arealnya untuk tanaman kehidupan, konservasi, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengenai lahan 114 hektar yang terletak pada areal tanaman pokok.  Selanjutnya dapat dilakukan revisi rencana kerja usaha perusahaan sehingga masuk areal tanaman kehidupan.

Orang rimba merupakan komunitas adat yang turun-temurun menempati Bukit Duabelas. Ekosistem itu terdiri atas Taman Nasional Bukit Duabelas seluas 60.500 hektar dan hutan penyangga sekelilingnya yang menghampar di empat kabupaten, yakni Batanghari, Sarolangun, Tebo, dan Merangin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement