REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah harus mampu menjembatani penyelesaian persoalan industrial antara buruh dan pihak perusahaan, terutama terkait pengupahan dan kesejahteraan. Menurutnya masalah perburuhan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
"Kami (Anies-Sandiaga) menggarisbawahi, kalau ada masalah apapun pemerintah jangan diam tetapi harus proaktif memfasilitasi dan menjembatani (dialog) sehingga ketemu solusi yang baik untuk semua," katanya.
Anies menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus melakukan dialog untuk menyelesaikan persoalan lainnyayang mencakup tata ruang, pendidikan, serta kesehatan.
Sebelumnya, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) pada Rabu (12/10) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2016.
Aksi GBJ tersebut juga dilakukan untuk mengawal sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan di Balai Kota Jakarta. Agenda sidang adalah mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja yang menyampaikan hasil survey KHL dan nilai UMP 2017 sebesar Rp.3.831.690 serta paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha yang mengusulkan nilai UMP 2017 sebesar Rp.3.351.410.
Usulan UMP dari unsur pengusaha hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dihitung dengan formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44. Formula perhitungan upah minimum berdasar PP 78/2015 tersebut sama sekali tidak didasarkan pada hasil survei KHL 2016.
"Terbitnya PP 78/2015 ini jelas-jelas adalah konspirasi antara kelompok pengusaha dengan pemerintah yang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pemodal," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat.
Berdasarkan hasil survei independen ASPEK Indonesia di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai KHL DKI Jakarta 2016 adalah Rp3.491.607.
Survei tersebut dilakukan September 2016 di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja, serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2012.