Rabu 19 Oct 2016 20:55 WIB

Pemilik Lahan Tol Reformasi Makassar Kembali Lakukan Aksi

Red: Ilham
Aksi menutup Jalan Tol Reformasi Makassar
Foto: Sahrul Manda Tikupadang/Antara
Aksi menutup Jalan Tol Reformasi Makassar

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan warga bersama ahli waris almarhum Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya terus melanjutkan aksi menduduki jalan Tol Reformasi di Kelurahan Kaluku Bodoa, Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga malam ini, mereka masih di Tol Reformasi.

Cucu almarhum Intje Koemala, Syamsuddin Samming (67 tahun), bersama rekan-rekannya terlihat menghibur diri dengan memainkan lagu-lagu daerah di pinggir tol setempat dengan memasang tenda biru. Meski deru dan suara bising kendaraan yang sesekali melintas tidak menyurutkan semangat orang tua ini untuk tetap bertahan di jalan tol tersebut untuk menuntut hak sisa pembayaran ganti rugi tahap kedua dari Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat.

Sisa ganti rugi yang belum terbayarkannya untuk tanah seluas 48.222 meter persegi. Sementara lahan yang belum sama sekali dibayarkan seluas 22.134 meter persegi dengan total tujuh hektar lebih.

Total harga lahan yang harus dibayarkan senilai Rp 9 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama pada tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare senilai Rp 2,5 miliar. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

"Saya akan tetap bertahan sampai Kementerian PU-Pera membayarkan hak-hak saya. Kami masih menempuh jalur damai, tapi kalau dipaksa begini terus kesabaran pasti ada batasnya," kata dia.

Dirinya berharap Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan mau melihat kasus ini. Sebab, sudah lebih dari 15 tahun keluarganya menderita dan tidak mendapat haknya serta keadilan. "Semua upaya hukum kami lakukan bahkan sampai di tingkat Mahkamah Agung dan telah keluar Peninjauan Kembali pembayaran sisa ganti rugi, tapi tidak pernah dibayar dan hanya dijanjikan. Pak Jokowi tolong bantu kami," pinta dia.

Sementara, kuasa hukum ahli waris juga bertindak koordinator aksi, Andi Amin Halim Tamatappi menegaskan akan tetap melakukan aksi sampai Kementerian PU-Pera membayarkan sisa ganti rugi. Berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memerintahkan Kementerian PU-Pera segera membayarkan sisa ganti rugi, namun tidak dilakukan.

"Kami tetap melakukan aksi, sampai dunia kiamat pun kami tidak gentar. Apa alasan Kementerian PU-Pera tidak mau membayarkan kewajibannya. Kalau memang tidak mau susah silahkan titip uang itu ke Pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, kementerian terkait terus berdalih lahan ini masih bermasalah adanya dua ahli waris yang belum sepakat, dan muncul ahli waris palsu Ince Baharuddin mengklaim lahannya tetapi belakangan dilapor balik tentang pemalsuan dokumen. Ince Baharuddin kemudian dipidanakan dan telah menjalani proses hukum karena perbuatannya memalsukan dokumen dan surat palsu mengatasnakaman Mahkamah Agung. Saat ini Ince Baharuddin tidak diketahui dimana keberadaaannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement