Kamis 07 Jun 2018 16:34 WIB

Akhir Juni, Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Disepakati

Tim penilai atau appraisal untuk kembali mengkaji harga lahan yang diganti.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai peletakan batu pertama pembangunan tol Padang-Pekanbaru di Kota Padang, Jumat (9/2).
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai peletakan batu pertama pembangunan tol Padang-Pekanbaru di Kota Padang, Jumat (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menargetkan kesepakatan soal ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru bisa dicapai pada 29 Juni 2018. Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) selaku pihak yang bisa membantu proses penghitungan ulang besaran ganti rugi yang diterima warga. Melalui MAPPI, Pemprov Sumbar meminta tim penilai atau appraisal untuk kembali mengkaji harga lahan yang diganti.

"Sampai hari ini belum ada kesepakatan. Karena harga yang dibuat appraisal, masyarakat belum bisa menerima. Keputusan tadi, kami surati MAPPI agar mereka turun ke bawah dan melihat kondisi sebenarnya," jelas Nasrul usai memimpin rapat koordinasi tindak lanjut pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Kamis (7/6).

Meski penyelesaian soal ketetapan ganti rugi memakan waktu lebih lama, Nasrul memastikan bahwa pengerjaan proyk tol tetap mengacu pada target pemerintah pusat. Kondisi di lapangan saat ini, lanjutnya, angka ganti rugi yang diajukan masyarakat bervariasi. Keluhan juga disampaikan masyarakat tentang perbedaan harga yang mencolok antarlahan meski jaraknya berdekatan.

"Nah, tim penilai harus turun lagi mencari angka yang layak dan bisa dipertanggungjawabkan harapan kami (warga) tak perlu ke pengadilan," jelas Nasrul.

Sebelumnya ia sempat menguraikan bahwa akar masalah penolakan warga tentang ganti rugi. Menurutnya, penolakan warga atas tarif ganti rugi berakar dari minimnya pemahaman tentang variasi harga yang ditawarkan. Di lapangan, lanjutnya, beredar informasi mengenai batas bawah penawaran ganti rugi yakni Rp 32 ribu per meter persegi.

"Harga berkisar Rp 32 ribu - Rp 286 ribu per meter (persegi). Belum ada kesepakatan. Setiap segmen beda-beda. Ada yang murah, ada yang mahal. Masyarakat ini melihat yang paling murah," jelas Nasrul.

Awalnya, Pemprov Sumbar menargetkan proses pembayaran ganti rugi atas lahan tol Padang-Pekanbaru bisa dimulai Mei 2018 ini. Untuk tahap awal, pembayaran akan dilakukan untuk ruas sepanjang 4,2 kilometer (km) di segmen Padang-Sicincin yang lahannya sudah dilakukan penilaian (appraisal).

Pengerjaan fisik ruas tol Padang-Pekanbaru memang belum bisa berjalan sepenuhnya. Sejak April 2018, Pemprov Sumbar berdalih bahwa pengerjaan masih harus menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN, ujar Nasrul, sebetulnya sudah melakukan pengukuran trase dan keseluruhan lahan untuk 4,2 kilometer (km) pertama tol Padang-Pekanbaru. Hanya saja, SK penetapan lahan sebagai landasan hukum pengerjaan fisik tetap harus ditunggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement