REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menggusur sekitar 200 bangunan liar di pinggir saluran air Jalan Raya Pondok Ungu Permai, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Rabu (19/10). Tanah milik Perum Jasa Tirta II ini bakal dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalan alternatif.
Penggusuran di lokasi ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin (17/10). Kurang lebih 200 bangunan liar milik warga di tiga RW yang ditertibkan, meliputi RW 06, RW 09, dan RW 10 Kelurahan Kaliabang Tengah. Dinas Tata Kota dibantu aparat Satpol PP, Polres Metro Bekasi Kota, dan unsur kecamatan mengerahkan satu unit alat berat untuk pembongkaran.
Lurah Kaliabang Tengah, Sri Setianingsih, mengungkapkan, sosialisasi dan surat peringatan sudah digulirkan kepada warga oleh pihak kelurahan, kecamatan, dan Distako. Surat peringatan dilayangkan kepada warga sejak Juni 2016 silam.
"Apa yang memang punya pemkot harus dikembalikan sebagaimana fungsinya, dan lokasi ini akan dijadikan RTH," kata Sri Setianingsih, kepada Republika, Rabu (19/10).
Sri mengatakan, tidak ada perlawanan dari warga selama proses penggusuran. Jumlah bangunan liar di Kelurahan Kaliabang Tengah saat ini masih tersebar di banyak lokasi. Ke depan, upaya penertiban akan terus dilakukan. Keberadaan bangunan liar membuat lokasi sepanjang saluran air tampak kumuh. Warga membuang sampah sembarangan di sungai.
Menurut Sri, lokasi tersebut akan dijadikan RTH untuk mendukung tingkat kesehatan masyarakat di Kaliabang Tengah. Pasca penertiban bangunan liar, akan diadakan normalisasi saluran.
"Kaliabang Tengah tertinggi kasus TBC. Tentu ini dari udara yang kurang bersih," kata Sri. Pembuatan RTH direalisasikan secara bertahap.