REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar mengungkapkan enam hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) yang dinyatakan lulus oleh tim panitia seleksi dari Mahkamah Agung, merupakan orang-orang yang sebetulnya tidak direkomendasikan menjadi hakim ad hoc tipikor.
"Nama-nama (yang lulus) itu termasuk yang tidak kita rekomendasikan sebelumnya untuk menjadi hakim ad hoc tipikor karena tidak punya kompetensi yang bagus," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/10).
Aradila menambahkan, delapan hakim ad hoc yang baru lulus tersebut mendapat penilaian warna merah yang berarti tidak direkomendasikan. Penilaian ini dibuat oleh ICW, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum UI dan sejumlah LSM lain atas permintaan pansel sebelum waktu pengumuman calon yang lulus.
"Kalau mereka (delapan hakim yang lulus) rata-rata dari sisi kompetensinya. Bukan merah dalam artian integritasnya jelek, tapi karena kompetensinya, lebih ke persoalan pemahaman korupsinya yang agak kurang," tutur dia.
Aradila mengakui tentu keputusan tentang calon yang lulus itu tidak bisa diganggu gugat lagi. Namun, ICW dan LSM lain berharap ada evaluasi terhadap proses seleksi secara keseluruhan. Pihaknya pun akan memberikan masukan dalam evaluasi tersebut.
"Perlu ada evaluasi dari tahun ke tahun terkait proses seleksi yang nampaknya juga tidak menghasilkan calon yang cukup baik dari tahun ke tahun. Jadi perlu ada evaluasi proses dan metode seleksi dan lain sebagainya," kata dia.
Dari hasil seleksi tersebut dan delapan orang yang terpilih itu, ICW memandang indikator kompetensi tidak menjadi patokan utama bagi pansel saat menjaring hakim tipikor. Sementara, ICW ingin orang-orang yang terpilih itu adalah yang sudah punya pemahaman yang sangat bagus untuk menjadi seorang hakim, bukan orang yang tidak punya pemahaman kemudian dilatih menjadi hakim.
"Makanya sejak awal memang tidak terlihat banyak calon yang memiliki pengetahuan yang cukup baik. Yang direkomendasikan kan hanya tiga orang yang punya pemahaman cukup baik lah," ujar dia.
Kendati begitu, pihaknya meminta kepada hakim ad hoc terpilih agar menjaga nama baik pengadilan khususnya pengadilan tipikor. Tentu kalau memutus bersalah seorang pelaku itu harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung, delapan orang yang dinyatakan lulus seleksi hakim ad hoc tipikor adalah Petrus Paulus Maturbongs, Putu Oka Dewi Iriani, Sarwoko, Irawan Ismail, Emma Ellyani, dan Jeffry Yefta Sinaga. Keputusan yang lulus ini dikeluarkan berdasarkan rapat pansel pada 13 Oktober lalu.