REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memeriksa mantan Direktur PT. Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan (DI), Rabu (19/10). Dahlan diperiksa terkait dengan dugaan korupsi kasus pelepasan aset periode tahun 2000 sampai dengan 2010.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Rabu merupakan lanjutan guna memperdalam materi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya. "Materi pertanyaan masih sama seputar pelepasan aset tersebut. Di mana untuk jumlah materi pertanyaan tergantung dari jumlah jawaban dan pengembangan penyidikan nanti," katanya saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/10).
Ia mengemukakan, selama menjalani pemeriksan Dahlan Iskan bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait dengan kasus ini. "Sejauh ini, DI masih kooperatif saat menjawab pertanyaan dari penyidik terkait dengan kasus ini," katanya.
Ini merupakan hari ketiga pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Dahlan Iskan terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset milik PT. PWU yang berada di Kediri dan juga di Tulungagung, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sebelumnya menyatakan telah memeriksa 25 orang saksi terkait dengan kasus pelepasan aset. Kejati Jatim juga masih menunggu hasil resmi dari BPKP untuk menentukan berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus pelepasan aset tersebut.
"Sudah ada 25 orang yang diperiksa dan sampai saat ini satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu WW (Wishnu Wardhana) yang saat itu menjabat sebagai manajer pengelolaan aset," katanya.
Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.