Rabu 19 Oct 2016 10:28 WIB

Mahendradatta: Penundaan Kasus Ahok Pelanggaran Konstitusi

Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.
Foto: change.org
Sebuah petisi di change.org terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah Ayat 51 yang menyinggung umat muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengusulkan untuk menunda penanganan kasus Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama terkait pernyataannya soal surah Al Maidah ayat 51 yang dilaporkan ke polisi dengan dugaan penistaan agama. Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Muhammad Mahendradatta mengomentarinya.

"Penundaan proses Hukum Ahok krn Pilkada, apapun dasarnya, merupakan pelanggaran Konstitusi (UUD 45)ttg Kesamaan Kedudukan WN di mata hukum," tegas Mahendradatta dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/10).

"Krn prinsip kesamaan kedudukan WNI di mata hukum masuk dlm Pasal HAM UUD 45. Penundaan Proses Hkm Ahok bs diterapkan pula sbg Pelanggaran HAM".

"Penundaan proses hukum tdk dikenal dlm sistim Hukum Indonesia, bahkan seorg Ustad yg benar2 sakit sj, ditangkap & diambil dari RS unt diproses".

"Kalau sdh ada kecenderungan Pelanggaran Konstitusi (UUD1945) tentu semua Warga Negara tahu bgmn kelanjutannya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement