REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Pemeriksaan Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (18/10) terkait fakta material. Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana, mengatakan pemeriksaan mantan Direktur Umum PT PWU periode 2000-2010 ini difokuskan pada fakta material yang dilakukan yang bersangkutan. "Kalau fakta formil sudah kami gali kemarin," kata Dandeni kepada wartawan di sela-sela pemeriksaan.
Dandeni mengatakan penyidik masih mendalami peran Dahlan dalam kasus ini. "Kalau yang menjual kan memang dirut. Cuma kan titik melawan hukumnya masih kami cari dimana," imbuh Dandeni.
Sampai saat ini, Kejati masih menetapkan status mantan Dirut PLN tersebut sebagai saksi. Kejati masih mendalami fakta-fakta jika nantinya ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Siapa pun yang kami anggap bertanggung jawab dan terdapat minimal dua alat bukti ya bisa jadi tersangka," tegasnya.
Selain Dahlan, penyidik Kejati hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dari rekanan pembeli aset, yakni Dirut PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), Oepojo dan mantan Dirut PT SAM Santoso. Kedua saksi ini tidak menghadiri pemeriksaan tanpa keterangan. Padahal, keterangan dua saksi tersebut dibutuhkan untuk menentukan kejelasan terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
Hari ini, Dahlan menjalani pemeriksaan selama delapan jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Senin (17/10).
"Pemeriksaan ini untuk bisa mengungkap lebih terang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka WW [Whisnu Wardhana] ataupun untuk pengembangan-pengembangan terhadap tersangka lainnya," ucap Dandeni.
Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
Kejati telah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya itu kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.