REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB, Selasa (18/10). Dahlan diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pelepasan aset pada tahun 2000-2010.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan sampai dengan saat ini pemeriksaan terpaksa harus dihentikan sementara karena sudah sepakat sama-sama lelah. "Sudah ada kesepakatan sama-sama lelah dan rencananya pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (19/10) besok karena pemeriksaan yang berlangsung pada hari ini sudah berjalan selama delapan jam," katanya di Kantor Kejati Jatim, Selasa (18/10).
Ia mengatakan, pada pemeriksaan lanjutan ini Dahlan Iskan sudah diperiksa dengan 23 pertanyaan untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya sebanyak 38 pertanyaan. "Sampai saat ini kami masih belum menemukan benang merah terkait dengan kasus ini karena sebagai salah satu syarat penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti," katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan pemeriksaan ini meskipun sebelumnya Jaksa Agung sempat menelepon dirinya untuk menanyakan perkembangan kasus ini. "Tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kalau ada atasan yang menanyakan kepada bawahan terkait dengan perkembangan kasus ini merupakan hal yang wajar," katanya.
Ia mengatakan, sampai saat ini sudah sekitar 25 orang yang diperiksa terkait dengan dugaan kasus pelepasan aset di PT. PWU ini. "Sudah ada 25 orang yang diperiksa, dan kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui keterangan meteriil kasus pelepasan aset PT. PWU ini," katanya.
Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.