Selasa 18 Oct 2016 01:05 WIB

34 Ribu Kendaraan di Kota Sukabumi Menunggak Pajak

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tingkat kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak di Kota Sukabumi masih harus ditingkatkan. Pasalnya, hingga kini tercatat sekitar 34 ribu kendaraan di Sukabumi menunggak pembayaran pajak. 

"Walaupun masuk kota kecil, namun jumlah yang menunggak cukup banyak,’’ terang Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar Perwakilan Kota Sukabumi, Endang Sutardi kepada wartawan Senin (17/10). 

Hal ini disampaikan disela-sela razia gabungan bersama dengan Polres Sukabumi Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer, dan Jasa Raharja di Jalan Otista, Sukabumi. Menurut Endang, jumlah kendaraan yang menunggak membayar pajak mencapai sekitar 34 ribu kendaraan. Rinciannya, sebanyak 30 ribu kendaraan roda dua atau sepeda motor dan sisanya sebanyak empat ribu unit kendaraan roda empat.

Endang menuturkan, potensi dari pajak yang dapat dihasilkan dari 34 ribu kendaraan ini di atas Rp 5 miliar. Besaran tersebut cukup besar dalam kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Diterangkan Endang, jumlah potensi kendaraan di Kota Sukabumi mencapai sekiar 117 ribu unit kendaraan. Dari jumlah tersebut sekitar 34 persen lebih menunggak pembayaran pajak.

Oleh karena itu lanjut Endang, Dispenda Jabar berupaya menggulirkan program untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak. Diantaranya dengan menerapkan kebijakan membebaskan denda pajak kendaraan dan menggratiskan biaya balik nama (BBN) kendaraan.

"Kebijakan ini berlaku mulai 17 Oktober hingga 24 Desember mendatang,’’ cetus Endang. 

Ketentuan ini dituangkan dalam keputusan gubernur Jawa Barat dan berlaku di seluruh wilayah Jabar.Intinya terang Endang, jika ada warga yang terlambat membayar pajak selama satu bulan, satu atau dua tahun dapat digratiskan pembayaran dendanya. 

Peluang ini dapat diambil oleh masyarakat karena sangat meringankan. Selain itu kebjakan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD.Di sisi lain lanjut Endang, jumlah kendaraan yang terjaring razia akibat belum membayar pajak masih cukup banyak. 

Diantaranya ada sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah yang belum membayar pajak.‘’ Sebenarnya kendaraan dinas yang belum bayar pajak saat ini mulai turun,’’ terang Endang. 

Diperkirakan saat ini tersisa sekitar 30 unit kendaraan yang belum membayar kewajibannya. Diduga, kendaraan tersebut sudah rusak atau mutasi namun belum dilakukan pelaporan.

Sementara itu salah seorang warga Kota Sukabumi yang terjaring razia Usman (42 tahun) mengatakan, adanya pembayaran pajak tanpa dikenakan denda sangat meringankan masyarakat. "Saya terlambat membayar pajak selama satu bulan saja karena lupa,’’ ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement