Jumat 09 Nov 2018 20:46 WIB

Puluhan Ribu Kendaraan di Sukabumi Masih Nunggak Bayar Pajak

Total dana yang harusnya diterima dari penunggak pajak mencapai Rp 80 miliar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah penunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Sukabumi masih cukup tinggi. Sebabnya sekitar 40 persen kendaraan di Kota Sukabumi termasuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau menunggak pembayaran pajak. 

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi Iwan Juanda disela-sela operasi tertib kendaraan bermotor di kawasan Alun-Alun Kota Sukabumi atau Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Jumat (9/11). '' Penunggak pajak dari 132 ribu kendaraan bermotor cukup lumayan banyak yakni sekitar 40 persen,'' ujar Iwan kepada wartawan.

Jika dijumlahkan maka ada sekitar 50 ribu kendaraan yang menunggak pembayaran pajak. Namun penunggak pajak ini ada yang tanda kutip seperti menunggak karena kendaraan yang rusak maupun hilang dan ada yang benar-benar menunggak pembayaran pajak.

Iwan menuturkan, jumlah dana yang seharusnya diperoleh dari penunggak pajak ini bila dijumlah mencapai Rp 80 miliar per tahun. Sehingga bila ditambah denhan dua atau tiga tahun maka besaranya akan semakin besar.

Menurut Iwan, pemilik kendaraan harus memperhatikan masalah pajak terkait ada klausul baru yang ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Dalam ketentuan itu dinyatakan kendaraan setelah lima tahun tidak membayar pajak atau KTMD ditambah dua tahun berikutnya tidak daftar ulang maka akan dihapus dari daftar registrasi. Sehingga dapat dikatakan kendaran bodong.

Lebih lanjut Iwan menuturkan, kedaraan yang menunggak pajak kebanyakan adalah masyarakat umum. Sementara kendaraan plat merah milik pemerintah yang menunggak pajak hanya sedikit.

Hal ini ungkap Iwan dikarenakan ada petugas khusus Samsat Sukabumi yang melakukan jemput bola dengan mendatang ke setiap dinas. Upaya tersebut dinilai efektif untuk menekan adanya tunggakan pajak kendaraan.

Di sisi lain kata Iwan, pihaknya menggelar opeasi terpadu kendaraan bermotor dalam beberapa hari terakhir dan berhasil menjaring ratusan kendaraan. Di mana setiap harinya rata-rata ada 70 kendaraan yang terjaring. Bila ditotalkan hingga Jumat ini ada 200 kendaraan yang terjaring dan membayar pajak di tempat.

Menurut Iwan, hasil operasi tertib kendaraan bermotor ini cukup banyak karena bersamaan dengan operasi Zebra aparat kepolisian. Intinya sambung Iwan, operasi ini sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Selain itu ketika ada yang belum bea balik nama (BBN) maka didorong untuk segera melakukannya.

Terkait bagi hasil pajak antara provinsi dan Kota Sukabumi ujar Iwan pada 2018 ini cukup besar yakni Rp 58 miliar. Pajak ini tidak hanya dari kendaraan melainkan dari BBN, pajak bahan bakar kendaraan, pajak rokok, dan pajak air permukaan. Di mana untuk pajak kendaraan bermotor bagi hasilnya 30 persen untuk kota dan provinsi 70 persen.

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kota Sukabumi Andri Setiawan mengatakab kegiatan operasi tertib kendaraan bermotor ini bisa meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak. ''Dengan kegiatan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,'' imbuh dia.

Andri menuturkan, pemkot ingin masyarakat sadar agar tidak menunggak pajak dan mematuhi aturan lalu lintas. Khusus kendaraan plat merah pemkot berupaya tidak menunggak karena harus menjadi contoh bagi warga yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement