REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy dalam sidang Mukhtamar di Pondok Gede. Namun belakang Yasonna justru berniat untuk melakukan evaluasi perihal SK yang diterbitkannya itu.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy Perangin Angin mengatakan belum mendengar perihal informasi tersebut. Kalaupun sudah kata dia pihaknya belum mendapatkan arahan dari pimpinan sehingga belum bisa memberikan keterangan.
"Oh kami belum dapat arahan dari bapak, soal itu belum ada arahan, mungkin Senin ya arahannya, tapi isinya saya tidak tahu," ujar Effendy saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Ahad (16/10).
Seperti diketahui Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz melakukan gugatan perihal SK yang diterbitkan Kemenkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kubu yang menyatakan mendukung pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat ini mengaku telah berkirim surat pada Yasonna dengan menyertakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kepemimpinan PPP sah dibawah kepengurusan Djan.
Mendengar putusan tersebut telah disetujui oleh MA, Yasonna berencana untuk melakukan peninjauan kembali atas putusannya. Menanggapi hal tersebut, Effendy mengaku tidak tahu apa alasan Yasonna mengambil putusan untuk melakukan evaluasi.
Sekali lagi, khawatir menjadi informasi yang simpang siur, Effendy memilih untuk mendengar informasi tersebut langsung dari Yasonna Senin besok. "No, no saya belum dapat informasi tentang itu dari bapak, biar enggak simpang siur nanti, tunggu Senin saja yaa," ujar Effendy.