Sabtu 15 Oct 2016 16:33 WIB

Pakar: Tidak Perlu Tunggu Pilkada Selesai untuk Proses Ahok

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pelaporan Gubernur DKI Jakarta ke Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri atas dugaan penistaan agama menarik perhatian banyak pihak. Ada pihak yang meragukan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Hal itu bukan tanpa alasan mengingat Bareskrim Polri yang mempertimbangkan untuk menangguhkan proses hukum dimaksud dengan alasan momentumnya mendekati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal ini dilakukan guna menghindari tuduhan politisasi untuk kepentingan tertentu, khususnya tuduhan Polri digunakan sebagai alat untuk menghambat kandidat kepala daerah tertentu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan kasus Ahok tersebut merupakan perbuatan yang berdiri sendiri dan bukan karena ulah orang lain. Untuk itu, menurutnya tidak ada argumen hukum bagi Polri untuk menunda pemeriksaan hingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai.

"Harus konsisten pernyataan Kapolri Kalau itu harus diproses dan diselesaikan setelah Pilkada, maka semua tindak pidana juga ditunda dulu sampai Pilkada selesai seperti perampokan, korupsi, terorisme," ujarnya kepada Republika.co.id, Sabtu (15/10).

Menurut Muzakkir, seandainya 'keistimewaan' penangguhan pemeriksaan hanya diberikan terhadap Ahok, maka itu bukan supremasi hukum dan berarti hukum hanya mengabdi pada kepentingan tertentu.

"Hukum harusnya mengabdi pada kepentingan rakyat. Jadi seandainya sudah terdaftar (sebagai bakal calon kepala daerah) terus dia nyopet, merampok, harus diproses, tidak perlu menunggu (pilkda) selesai," katanya.

Dia mengatakan seorang pemimpin atau calon pemimpin setidaknya harus menampilkan hal yang baik.  Bagi para penyidik, Muzakkir menyarankan agar tetap netral dan profesional.

"Kalau pemimpin memerintahkan yang tidak sesuai hukum, harus ditolak, biar sidang yang memutuskan. Maksud saya, dalam penegakan hukum harus dipisahkan antara penyidik dengan pemimpin," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement