Jumat 14 Oct 2016 08:40 WIB

MUI : Kebiri Bagian Ijtihad Membuat Pelaku Jera

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi undang-undang kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang telah disahkan DPR pekan ini, Majelis Ulama Indonesia menilai undang-undang ini bagian ijtihad yakni aturan yang membuat pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi jera.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin mengaku pihaknya belum membaca naskah undang-undang tersebut. Tapi dalam Islam ada hukum had (yang sudah ditentukan) dan ada hukum ijtihadi untuk membuat jera (ta'zir).

''Membuat jera ini tidak tertulis, tapi boleh dibuat untuk menegakkan hukum. Kami lihat kebiri adalah bagian ijtihadi untuk membuat jera walau tidak ada nash yang menyebutkan,'' ungkap Kiai Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (13/10).

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang pada Rabu (12/10). Aturan ini mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut berupa hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual anak. Hukuman tambahan juga bisa diberikan yakni berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, serta pemasangan cip.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement