REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) tewasnya Munir Said Thalib, Usman Hamid mengaku bersedia untuk bertemu dengan Kejaksaan Agung. Namun Usman mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima ajakan pertemuan tersebut.
"Saya belum dengar, nanti kita lihat saja apakah Kejagung akan mengundang mantan-mantan anggota TPF," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (13/10).
Akan tetapi menurutnya ada juga pihak kementrian yang juga bagian dari anggota TPF. Misalnya kata dia Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi adalah anggota TPF pada masalalu. Selain itu, sambungnya ada juga unsur jaksa yang juga menjadi anggota TPF Munir. Yakni jaksa Domu P Sihite yang diketahui saat ini masih aktif di kejaksaan Agung.
"Selain anggota TPF, setelah TPF bubar, beliau diangkat menjadi ketua tim jaksa penuntut umum kasus Munir dalam persidangan Pollycarpus Budihari Priyanto, jadi laporan itupun juga ada," jelasnya.
Usman melanjutkan, sepengetahuannya presiden pada saat itu memberikan dokumen pada beberapa kementerian. Namun lanjutnya apabila memang di antara Pemerintah tidak bisa saling berkoordinasi tidak masalah untuk menerima tawaran kejaksaan Agung.
"Tapi sekiranya di antara Pemerintah tidak dapat berkoordinasi satu sama lain lalu mau mengundang mantan anggota TPF tentu saja kita bersedia," katanya.
Sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan akan menindak lanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk mencari dokumen temuan TPF Munir. Sehingga pihaknya akan melakukan langkah-langkah dalam penelusuran tersebut.
Salah satunya dengan memerintahkan jam intel untuk bertemu dengan para mantan anggota TPF. Tujuannya untuk mendapatkan salinan dokumen laporan TPF seperti apa yang diserahkan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
"Langkah-langkahnya yang akan kita lakukan memerintahkan jam intel untuk menghubungi para mantan anggota TPF," ujar Prasetyo saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (13/10).
Harapannya menurut Prasetyo harusnya para mantan anggota TPF kasus Munir pasti memiliki arsipnya. Dengan begitu sambungnya, Kejaksan Agung tidak perlu mencari ke sana kemari karena Mensesneg yang tidak memiliki arsip tersebut sehingga yang perlu dilakukan dengan mencari langsung sumbernya.