REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan hingga saat ini penyelidikan kasus tangkap tangan pungutan liar di gedung Kementerian Perhubungan masih terus berlanjut. Akan tetapi kata dia, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan para pejabat tinggi di institusi Kementerian Perhubungan.
"Penyidikan itu kan nggak bisa instan. Penyidikan ini ada berita acaranya kalau terburu-buru bisa keliru," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Boy melanjutkan apalagi kasus ini berkaitan dengan uang, sehingga butuh proses bagi penyidik untuk melakukan penelusuran. Misalnya, kata dia, dari mana dan kemana uang itu, kemudian rekening pun ditelusuri melalui transaksi perbankan. "Jadi menunggu administrasi serta koordinasi perbankan bahkan bisa dengan PPATK," kata dia.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya. OTT pada Selasa (11/10) sore itu menemukan adanya dugaan kasus pungutan liar (pungli) perihal perizinan sektor laut dan surat kapal.
Sejauh ini aparat Kepolsian baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus pungli. Sedangkan untuk para saksi sebanyak 10 orang yang sudah dimintai keterangan terkait perizinan tersebut.
Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan Dirjen Kelautan dalam kasus pungli. Boy hanya menjawab bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan sejauh ini belum ada laporan keterlibatan Dirjen kelautan. "Belum ada," ujarnya.
Baca juga: Tiga Oknum Polisi Tertangkap Basah Lakukan Pungli Pelayanan SIM