Rabu 12 Oct 2016 19:48 WIB

GUIB Laporkan Ahok dan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jawa Timur melaporkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Jatim, Rabu (12/10) siang. Dimas Kanjeng dilaporkan atas dugaan aktivitas penodaan agama, sedangkan Ahok dilaporkan atas dugaan pelecehan agama.

Koordinator GUIB Jatim, Nuruddin Abdur Rahman mengatakan aktivitas yang dilakukan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terdapat hal-hal yang menyimpang atau menyesatkan, melecehkan, dan menodai agama. Seperti, pendoktrinan praktik yang dilakukan di padepokan Taat Pribadi sebagai kun fayakun. Kalimat kun fayakun ini tercantum dalam kalender dan brosur-brosur.

Padepokan juga mengajarkan wirid-wirid menyimpang seperti kalimat "ya ingsun sejatining Allah wujud ingsun Dzat Allah" yang ditemukan dalam bacaan-bacaan yang dijadikan amalan pengikut.

Selain itu, adanya bacaan yang disebut shalawat fulus, yang tidak diketahui dari mana sumbernya. Bacaan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap Rasulullah Muhammad SAW. 

"Ada dua yang dilaporkan, Ahok dan Dimas Kanjeng Probolinggo ini menyangkut masalah-masalah pembunuhan, penipuan, pencucian uang, dan pelecehan agama," ujar Nuruddin kepada wartawan di kantor MUI Jatim, Surabaya, Rabu (12/10).

Ia menjelaskan, GUIB Jatim sangat keberatan terhadap pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Sehingga GUIB Jatim melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.

"Agar persoalan-persoalan ini dapat segera ditangani pemerintah dan yang berwajib, agar umat Islam gak berjalan sendiri-sendiri. Karena GUIB ini ada 70 organisasi Islam di Jatim," tegasnya.

Menurutnya setelah dilakukan pengkajian, poin pelecehan agama dalam pernyataan Ahok, yakni masalah pembohongan. Seolah-olah Ahok melecehkan Alquran, Alqurah itu bohong, atau juga yang menyampaikan membawa-bawa atau membohong-bohongi dengan dalil Surat Almaidah ayat 51.

"Soal Ahok mohon maaf kepada umat Islam itu tidak ada masalah. Kita sebagai umat Islam harus menerima permohonan maaf," katanya.

Meski demikian, menurutnya masalah hukum harus tetap berlanjut. Sehingga umat Islam mengetahui tentang persoalan ini dan yang bersangkutan tidak mengulangi lagi.

"Karena Indonesia negara hukum maka diserahkan kepada penegak hukum untuk memproses persoalan-persoalan ini. Seperti halnya yang sudah jalan. Jadi tidak ada pilih kasih. Ahok walaupun gubernur ya tetap harus diproses agar mereka menyatakan tidak ada pilih kasih," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement