Rabu 12 Oct 2016 19:43 WIB

Jokowi Minta Jaksa Agung Telusuri Keberadaan Dokumen Munir

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Staf Khusus Presiden, Johan Budi
Foto: setkab.go.id
Staf Khusus Presiden, Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menyebut Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk mencari keberadaan dokmen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib.

"Presiden meminta Jaksa Agung menelusuri keberadaan TPF itu," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/10).

Dari dokumen itu, sambung Johan, pemerintah bisa menelusuri sejauh mana penyelesaian kasus Munir yang telah dilakukan pemerintah sebelumnya. Jika ditemukan bukti baru, dia menyatakan pemerintah siap melanjutkan kasus tersebut.

Pada prinsipnya, kata Johan, Presiden berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM masa lalu. Jokowi sendiri pernah secara gamblang menyebut kasus pembunuhan Munir menjadi salah satu tugas penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang harus diselesaikan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Alexander Lay kembali memastikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki dokumen tersebut. Menurut Alex, pernyataan itu juga dikuatkan oleh kesaksian dari mantan menteri sekretaris negara Sudi Silalahi yang menyatakan arsip dokumen TPF Munir tak pernah diterima Kemenstneg.

"Pak Sudi mengatakan bahwa yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar. Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet tidak memegang arsipnya," katanya.

Sebelumnya, Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan keputusan yang meminta pemerintah membuka kepada publik hasil investigasi yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) terhadap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. KIP mengabulkan gugatan LSM KontraS yang meminta pemerintah membuka informasi tersebut.

Kementerian Sekretaris Negara sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement