Rabu 12 Oct 2016 17:53 WIB

Pejawat Dilarang Manfaatkan Program Pemerintah untuk Kampanye

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Bawaslu Nasrullah (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner Bawaslu Nasrullah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan seluruh calon pejawat di berbagai daerah agar jangan mencoba-coba memanfaatkan program pemerintah sebagai alat untuk berkampanye.

"Dia bisa menyalahgunakan program pemerintah. Karena itu, kami himbau jangan coba-coba lakukan itu," ujar anggota Bawaslu RI Nasrullah kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).

Jika pelanggaran tersebut tetap dilakukan pejawat, lanjut Nasrullah, nantinya Bawaslu dapat meminta bantuan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan proses audit terhadap program kegiatan pemerintah yang dianggap telah dimanfaatkan oleh pejawat.

"Bukan hanya pejawat, orang yang masih ada hubungan keluarga dengan pejawat itu juga, prinsipnya tidak boleh," katanya.

Nasrullah mengatakan, panwaslu di daerah tentu akan melakukan pemantauan baik itu ke pejawat atau ke paslon yang baru. "Pengawas memantau semuanya, petahana atau bukan. Bawaslu memperlakukan sama terhadap semuanya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement