Selasa 11 Oct 2016 21:58 WIB

'Mau Diputar Berapakali Pun Isi Video Ahok Itu Penistaan Agama'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian menegaskan, video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 mengandung unsur penistaan agama. Karena itulah, Buni Yani mencoba membagikan video tersebut agar ada pembelajaran bagi para pemimpin dan masyarakat.

''Mau diputar beberapa kali, ya isinya penistaan agama. Kalau pun ada tambahan transkrip ya tidak masalah, itu mengkritik pemimpin yang merupakan gubernur, apalagi saat itu Ahok memakai pakaian dinas,'' kata Aldwin, dalam acara Indonesia Laywers Club, di salah satu tv swasta, Selasa (11/10).

Akibat mengungggah video tersebut, Buni Yani dianggap sebagai provokator dan penghasut bagi pasangan Cagub-Cawagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, ia juga dipolisikan oleh tim sukses Ahok atas perbuatannya itu.

Aldwin menyatakan, pemimpin seharusnya jangan arogan dengan membungkam kebebasan berpendapat. Apalagi, sampai ada teror yang dilakukan terhadap kampus tempat Buni Yani mengajar.

Karena itulah, Aldwin meminta Buni Yani untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baik. Bukan hanya itu, Buni Yani juga mengajukan perlindunan ke LPSK. ''Jadi jangan klien kami dijadikan korban. Dia hanya mengkritisi sebagai warga negara,'' ujarnya.

Sementara, Buni Yani mengakui dirinya bukanlah yang pertama kali mengupload video Ahok tersebut. Ia mengaku iseng browsing usai pulang kerja, dan menemukan video tersebut dari sebuah media, yang dianggapnya sensitif.

''Saya dengar berulang-ulang, lalu saya transkrip dan upload ulang. Media NKRI yang pertama, bukan saya. Lalu terjadi perdebatan setelah diupload,'' ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement