Selasa 11 Oct 2016 19:13 WIB

Soal Kasus Munir, Jaksa Agung: Mau Apa Lagi?

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung, HM Prasetyo
Foto: setkab.go.id
Jaksa Agung, HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengeluarkan keputusan yang meminta pemerintah membuka kepada publik hasil investigasi yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF) terhadap kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Kendati begitu, pemerintah sendiri menganggap kasus pembunuhan Munir telah selesai.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sidang kasus pelangggaran HAM tersebut telah diselesaikan dan pelakunya juga telah dihukum.

"Kasus Munir sudah kita sidangkan. Pelakunya, Polycarpus Budihari sudah diputus perkaranya, sementara yang satunya lagi sudah diputus bebas oleh pengadilan. Mau apa lagi?" katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/10).

Sementara itu, Kementerian Sekretaris Negara, melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman setneg.go.id, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki ataupun mengetahui keberadaan laporan akhir tim pencari fakta kasus Munir.

"Perlu kami sampaikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya munir," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Masrokhan.

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, Kemensetneg telah menyampaikan tanggapan atas keberatan KontraS, yang berstatus sebagai pemohon dalam sidang tersebut.

Pada intinya, tanggapan yang diberikan menjelaskan posisi Kemensetneg yang tidak mengetahui keberdaan dokumen yang dimaksud.

"Jadi tidak mungkin Kemensetneg mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya," katanya.

Masrokhan menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement