REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia telah memberikan pernyataan resmi terkait komentar Ahok menyebut Surah Al Maidah ayat 51 adalah kebohongan. MUI meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penodaan dan penistaan Alquran.
"Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pernyataan resmi MUI yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/10).
(Baca: Ini Tanggapan Resmi MUI Soal Pernyataan Ahok tentang Al Maidah 51)
Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memerhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam menanggapi kasus ini. Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengimbau agar masyarakat menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan Agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut," jelas MUI dalam pernyataan resminya.